Kurikulum SMA Taruna Andigha Bogor memberikan batasan minimal keberhasilan proses pembelajaran. Ketuntasan belajar minimal adalah merupakan criteria yang menjadi ukuran bahwa seorang siswa telah dapat mencapai suatu komptensi dasar tertentu.Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 disebutkan bahwa salah satu prinsip penilaian dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah beracuan kriteria.Hal ini berarti bahwa penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan.Oleh karena itu, satuan pendidikan harus menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) setiap mata pelajaran sebagai dasar dalam menilai pencapaian kompetensi peserta didik. Penetapan kriteria ketuntasan minimal belajar merupakan tahapan awal pelaksanaan penilaian proses pembelajaran dan penilaian hasil belajar.
SMA Taruna Andigha menetapkan ktriteria ketuntasan minimal (KKM) dilakukan dengan cara musyawarah dari hasil analisis masing-masing guru mata pelajaran. Adapun criteria ketuntasan minimal (KKM) tahun pelajaran 2017/2018 adalah sebagai berikut :
Memerlukan waktu yang cukup lama untuk memahami materi tersebut sehingga dalam proses pembelajarannya memerlukan pengulangan. Jika suatu indikator hanya meliputi sebagian dari kondisi tersebut di atas, maka dapat dinyatakan memiliki kompleksitas sedang dan apabila tidak memerlukan kondisi tersebut indikator dapat dinyatakan memiliki kompleksitas rendah; (Panduan Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas.
Adalah segala sumber daya dan potensi yang dapat mendukung penyelenggaraan pembelajaran seperti sarana dan prasarana meliputi perpustakaan, laboratorium, dan alat/bahan untuk proses pembelajaran, ketersediaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, manajemen sekolah, dan kepedulian stakeholders sekolah;
Adalah rata-rata peserta didik atau kompetensi awal peserta didik yang dapat dimanfaatkan dalam mencapai kompetensi dasar (KD) dan Standar Kompetensi (SK) yang telah ditetapkan dalam jangka waktu tertentu. Untuk kelas X, kemampuan rata rata peserta didik dapat didasarkan pada hasil seleksi pada saat penerimaan peserta didik baru, nilai ujian nasional, rapor SMP, tes seleksi masuk atau psikotes; Sedangkan penetapan intake di kelas XI dan XII berdasarkan kemampuan peserta didik di kelas sebelumnya dengan selalu mempertimbangkan keterkaitan antara indicator dengan indikator sebelumnya yang telah dicapai oleh peserta didik.
SMA Taruna Andigha Bogor melakukan penjurusan dimulai kelas X Semester I dengan jurusan sebagai berikut:
Proses penjurusan yang dilakukan berdasarkan kemampuan akademik, potensi siswa, pilihan siswa, dan hasil psikologi.
Pendidikan kecakapan hidup yang dilaksanakan pada SMA Taruna Andigha Bogor adalah :
Pendidkan kecakapan hidup juga dilakukan hampir pada seluruh kegiatan ekstrakurikuler (dalam bentuk seperti bela Negara yang dikemas dalam satu kegiatan awal berupa latihan dasar kepemimpinan).
Penerapan pendidikan yang mengacu pada basis keunggulan local (daerah) yang dilakukan di SMA Taruna Andigha Kota Bogor adalah :
SMA Taruna Andigha Bogor, Siap Menerima Siswa/i baru - Mencetak Generasi Bangsa Cerdas, Kreatif dan Religius
Panitia PPDB 2020
Admin PPDB 2020
Bu Tuti SulasmiPanitia PPDB 2020/2021 - Kami Siap Melayani Anda
Bu Nina ZulianaPanitia PPDB SMATA 2020 - Keep Smiling